Pengusaha yang sukses tidak hanya sekedar kaya secara materi. "Pengusaha yang sukses adalah pengusaha yang sukses dunia maupun akhirat. Itulah para Muslim Pengusaha, " tutur Winarto AR pada workshop bertajuk " How to Start a Business" yang digelar komunitas pengusahamuslim.com di Jakarta, akhir pekan lalu.
Menurut Winarto, seorang Muslim yang ingin sukses menjadi pengusaha harus memenuhi dua kriteria. Selain harus profesional papar dia, seorang Muslim pengusaha pun harus memiliki basis syariah. "Yakni, menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam bisnisnya," ungkap pengusaha dan konsultan properti ini.
Menuai harap tuk hidup lebih berarti
Tampilkan postingan dengan label nasehat bagi pebisnis dan pengusaha. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label nasehat bagi pebisnis dan pengusaha. Tampilkan semua postingan
Jumat, 27 Agustus 2010
Jumat, 09 Juli 2010
Serba - serbi denda
Di tengah-tengah masyarakat sering kita jumpai berbagai bentuk denda berkaitan dengan transaksi muamalah. Seorang karyawan yang tidak masuk kerja tanpa izin akan diberikan sanksi berupa pemotongan gaji. Telat membayar angsuran kredit motor juga akan mendapatkan denda setiap hari, dengan nominal rupiah tertentu. Seorang penerjemah buku juga akan didenda dengan nominal tertentu setiap harinya oleh penerbit, jika buku ternyata belum selesai diterjemahkan sampai batas waktu yang telah disepakati. Percetakan yang tidak tepat waktu juga dituntut untuk membayar denda dengan jumlah tertentu. Bayar listrik sesudah tanggal 20 juga akan dikenai denda oleh pihak PLN.
Bagaimanakah hukum dari berbagai jenis denda di atas,
Bagaimanakah hukum dari berbagai jenis denda di atas,
Asuransi itu judi, benarkah?
Sejarah Asuransi
Dalam bahasa Arab, asuransi disebut dengan istilah “ta’min”. Ta’min merupakan salah satu transaksi baru bagi kaum muslimin. Transaksi semacam ini tidaklah dikenal oleh kaum muslimin, kecuali pada abad ke-13 hijriyah, ketika hubungan perdagangan antara timur dan barat menguat paska Revolusi Industri di Eropa.
Dalam bahasa Arab, asuransi disebut dengan istilah “ta’min”. Ta’min merupakan salah satu transaksi baru bagi kaum muslimin. Transaksi semacam ini tidaklah dikenal oleh kaum muslimin, kecuali pada abad ke-13 hijriyah, ketika hubungan perdagangan antara timur dan barat menguat paska Revolusi Industri di Eropa.
Adakah pemutihan utang dengan saham
Pengertian
Dalam khazanah ekonomi Islam dikenal istilah "muqashshah". Dalam bahasa Arab, muqashshah berarti, A mempunyai utang kepada B sebesar utang B kepada A, sedangkan secara istilah, muqashshah adalah dianggap lunasnya utang A kepada B, karena B mempunyai utang kepada A. Jadi, muqashshah adalah salah satu cara melunasi utang. Ibnu Jizzi, seorang ulama bermazhab Maliki mengatakan, "Muqashshah adalah pemutihan utang dengan utang."
Dalam khazanah ekonomi Islam dikenal istilah "muqashshah". Dalam bahasa Arab, muqashshah berarti, A mempunyai utang kepada B sebesar utang B kepada A, sedangkan secara istilah, muqashshah adalah dianggap lunasnya utang A kepada B, karena B mempunyai utang kepada A. Jadi, muqashshah adalah salah satu cara melunasi utang. Ibnu Jizzi, seorang ulama bermazhab Maliki mengatakan, "Muqashshah adalah pemutihan utang dengan utang."
Zakat bila diinvestasikan
Karena menginginkan zakat benar-benar berfungsi secara efektif, maka ada sebagian kalangan yang mengusulkan agar harta zakat itu diinvestasikan. Artinya, harta zakat dari beberapa orang dikumpulkan, lalu dimanfaatkan untuk membuat suatu usaha industri.
Mengintip Seputar Campur Baur Laki-Laki dan Perempuan
Permasalahan Campur Baur Antara Laki-Laki dan Perempuan Menurut Pandangan Syariat
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Salawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi yang telah diutus oleh Allah sebagai rahmat untuk alam ini, kepada keluarga, sahabat, dan para pengikutnya (yang baik) sampai hari kiamat. Amma ba'du.
Ikhtilat Antara Laki-Laki dan Wanita Terdiri dari Tiga Keadaan
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Salawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi yang telah diutus oleh Allah sebagai rahmat untuk alam ini, kepada keluarga, sahabat, dan para pengikutnya (yang baik) sampai hari kiamat. Amma ba'du.
Ikhtilat Antara Laki-Laki dan Wanita Terdiri dari Tiga Keadaan
Langganan:
Postingan (Atom)